Selasa, 28/04/2026 22:10 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Alarm Lemahnya Pengawasan Pengasuhan Anak





Atas kondisi ini, diperlukan langkah tegas dan menyeluruh agar kasus serupa tidak terus terulang.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN, Sigit Purnomo Said, menyoroti serius kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Yogyakarta.

Dia menekankan, kasus tersebut bukan sekadar kejadian biasa, melainkan indikasi adanya praktik yang berlangsung sistematis dan berulang.

Penetapan 13 tersangka dalam kasus tersebut, kata Pasha, mencerminkan lemahnya tata kelola serta pengawasan layanan pengasuhan anak di Indonesia.

Ia mengungkapkan, kondisi daycare secara nasional masih memprihatinkan. Banyak tempat penitipan anak yang belum memiliki izin resmi, sumber daya manusia yang belum tersertifikasi, hingga standar operasional yang belum terpenuhi.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak terus meningkat.

“Atas kondisi ini, diperlukan langkah tegas dan menyeluruh agar kasus serupa tidak terus terulang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Fraksi PAN, lanjut Pasha, mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain penutupan tegas terhadap daycare yang terbukti melanggar, evaluasi menyeluruh secara nasional, serta penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).

Selain itu, penguatan sistem perlindungan anak (child safeguarding) juga menjadi hal yang mendesak.

Legislator PAN ini menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penindakan semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan total sistem pengasuhan anak di Indonesia.

“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan terlindungi,” pungkasnya.

Polisi menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Mereka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh.

Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang DK ketua yayasan, AP kepala sekolah, FN, NF, Lis, EEN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, DM. 11 orang sebagai pengasuh,” ujar Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia saat jumpa pers hari ini, Senin, 27 April 2026.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Legislator PAN Pasha Ungu daycare Yogyakarta kekerasan anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :