Senin, 13/04/2026 18:33 WIB

Sengketa Lahan Menteng, Kuasa Hukum Bantah Klaim Kemenhan





Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar Nomor 2, Menteng bukan milik Kementerian Pertahanan.

Jln. Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus menegaskan tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, bukanlah milik Kementerian Pertahanan atau Kemenhan.

Menurut Petrus, tanah tersebut merupakan milik sah dari PT Temasra Jaya sehingga klaim Kemenhan atau Mabes TNI atas tanah dan bangunan tersebut tidak benar, apalagi menyebutkan tanah dan bangunan disebut milik negara.

"Kami perlu menegaskan bahwa PT Temasra Jaya merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan demikian maka, tanah dan bangunan tersebut bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara," ujar Petrus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 12 April 2026.

Petrus menjelaskan kronologi kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng tersebut. Semula, kata dia, tanah tersebut merupakan tanah eigendom verponding (tanah bekas hal barat) No. 13486 a/n. Matilda Cornelia Raan Janda Theodoor Albert Frans Leyzers Vis. dkk. yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.

Namun, kata Petrus, setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI pada Tahun 2009 dan 2010, maka Negara melalui Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan HGB kepada PT Temasra Jaya. Pihaknya mempunyai bukti pemilikan berupa SHGB No. : 1585/Gondangdia seluas 2.975 M2, dan menguasai fisik sejak tahun 2010 s/d. sekarang.

"Keberadaan Mabes TNI/Kemenhan RI, menduduki dan menguasai tanah dan bangunan di Jln. Teuku Umar No. 2 Menteng tersebut, secara melawan hukum, baru terjadi pada tanggal 27 November 2025 dan pada bulan Januari-Februari 2026, terjadi peristiwa pembongkaran atap genteng, kuda-kuda, bobok tembok bangunan guna mencongkel kusen pintu dan/atau kusen jendela, tanpa meminta izin dari PT. Temasra Jaya selaku pemilik dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, selaku lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan melindungi Bangunan di Kawasan Cagar Budaya," ungkap Petrus.

Petrus mengatakan PT Temasra Jaya sudah 2 kali mengirimkan somasi ke Mabes TNI agar menarik kembali seluruh anggota TNI yang ditempatkan untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut dan mengembalikan penguasaannya kepada PT. Temasra Jaya. Hanya saja, kata dia, surat somasi tersebut tidak diindahkan oleh Mabes TNI.

Bahkan, kata Petrus, PT Temasra Jaya juga pernah mengirim surat `somasi khusus` ke Mabes TNI dengan poin utama meminta Mabes TNI menghentikan tindakan sewenang-wenang berupa pembongkaran atap genteng, kayu kuda-kuda, membobol tembok bangunan dan mencongkel kusen pintu dan/atau jendela bangunan di Jln Teuku Umar No. 2 tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya dan Pemprov DKI.

"Kami juga telah mengirim somasi khusus kepada Mabes TNI agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dimaksud dan memasang kembali kuda-kuda, atap genteng, kusen pintu dan jendela dalam keadaan semula, namun somasi khusus inipun tidak digubris," tutur Petrus.

Petrus mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Logistik dan kepada Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitasnya pembongkaran bangunan di Jln Teuku Umar No 2 Menteng.

Pasalnya, tanah dan bangunan tersebut merupakan kawasan cagar budaya. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.

"Anehnya sejak beberapa hari yang lalu, kami mencermati terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI" dan pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama di Jln. Teuku Umar No. 2 yang kami duga tanpa izin Pemda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Kami duga kuat, ini pembangkangan terhadap hukum karena sudah ada surat pemberitahuan dari Pemprov DKI agar menghentikan aktivitas pembongkaran ataupun perbaikan di bangunan tersebut," tegas Petrus.

Petrus kembali mengingatkan bahwa PT Temasra Jaya merupakan pemilik satu-satunya yang sah atas tanah dan bangunan di Jln, Teuku Umar No. 2, Gondangdia, Menteng, dengan bukti pemilikan berupa SHGB.

Karena itu, kata dia, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut,  dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya.

Dia mengaku pada gilirannya akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya tersebut kepada PUSPOM TNI untuk diproses secara pidana. 

"Bagi kami, diduga kuat keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025, jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Karena itu, kami menyerukan agar segera menghentikan tindakan sewenang-wenang dan taatilah hukum karena Indonesia adalah negara hukum," pungkas Petrus.

KEYWORD :

Sengketa Lahan Menteng PT Temasra Jaya Kementerian Pertahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :