Museum Louvre, Paris, Prancis (Foto: REUTERS)
Paris, Jurnas.com - Parlemen Prancis mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang segala jenis praktik anti-Semitisme, seperti seruan menghancurkan Israel.
RUU yang diajukan anggota parlemen Caroline Yadan ini sontak saja memicu pertempuran politik yang sengit. Calon undang-undang ini disebut dapat membatasi kebebasan berbicara.
Pasca pengajuan, RUU anti-Semitisme dijadwalkan untuk dibahas di Majelis Nasional pada pekan depan. Namun, penentangan meningkat tajam sejauh ini.
Sebuah petisi penentangan telah memperoleh 500.000 tanda tangan minggu ini, ambang batas yang dapat memicu debat parlementer terpisah dan menggarisbawahi intensitas keprihatinan publik.
Isu ini juga memicu perselisihan tentang cara Prancis seharusnya memerangi anti-Semitisme, sebuah isu yang sarat dengan muatan politik di negara yang menjadi rumah bagi populasi Yahudi dan Muslim terbesar di Eropa.
Dikutip dari Bloomberg pada Sabtu (11/4), RUU tersebut akan menjadikan seruan menghancurkan Israel sebagai tindakan ilegal.
"Saat ini, kebencian anti-Yahudi di negara kita dipicu oleh kebencian obsesif terhadap Israel, yang keberadaannya secara teratur didiskreditkan dan dikriminalisasi," demikian bunyi RUU tersebut.
"Kebencian terhadap Negara Israel ini sekarang tidak dapat dipisahkan dari kebencian terhadap orang Yahudi," RUU tersebut menambahkan.
Beberapa kritikus memperingatkan bahwa hal itu dapat menjadi bumerang, memicu kebencian terhadap komunitas Yahudi dan memperkuat faksi-faksi radikal.
Para pejabat pemerintah menolak kritik tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut ditargetkan secara sempit.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU Anti-Semitisme Undang-Undang Prancis Larangan Menghina Israel

























