Jum'at, 10/04/2026 16:14 WIB

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Petral





Kejagung menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited.

Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enak orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS yang menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping dan  IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.

"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis, 9 April 2026.

Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui anak buahnya IRW untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," jelasnya.

Ia menjelaskan komunikasi itu dilakukan oleh IRW kepada tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

"Sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelasnya.

Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral itu kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," tuturnya.

"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Riza Chalid Korupsi Minyak Petral Korupsi Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :