Rabu, 08/04/2026 15:47 WIB

KPK Panggil Petinggi Adaro Wamco Prima Terkait Suap Pajak





KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Ennedy Rorong selaku Direktur Keungan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan pada hari ini, Rabu, (8/4).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Ennedy Rorong selaku Direktur Keungan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan pada hari ini, Rabu, 8 April 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EER, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu.

Diketahui PT Adaro Wamco Prima merupakan anak perusahaan PT Adaro Energy Tbk. Perusahaan itu berfokus pada bisnis pemompaan lumpur dan air di lokasi pertambangan.

Selain Edward Ennedy, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta yakni Fu Man Yat alias Yusi, seorang karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang

Belum diketahui secara pasti materi apa yang akan didalami penyidik dari keterangan Direktur Keuangan anak usaha Adaro tersebut dalam pusaran kasus ini.

Seperti diketahui, kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Konstruksi perkara bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB.

Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. 

Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan; Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. 

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait. 

KEYWORD :

Suap Restitusi Pajak Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin Adaro Wamco Prima Adaro Energy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :