Selasa, 07/04/2026 18:18 WIB

BNN Khawatir RUU Narkotika Reduksi Kewenangan Lembaga





Jika identitas kelembagaan BNN tidak ditegaskan, ada risiko hilangnya kewenangan penyidik, terutama dalam tindakan seperti penangkapan dan penahanan.

Tangkapan layar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2). (YouTube TVRParlemen)

 

Jakarta, Jurnas.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang dinilai berpotensi melemahkan peran kelembagaan BNN.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4), Suyudi menyoroti adanya penyesuaian materi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang justru tidak lagi mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit dalam draf RUU tersebut.

Menurut dia, penghapusan penyebutan BNN berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum yang berdampak langsung pada kewenangan lembaga dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Jika identitas kelembagaan BNN tidak ditegaskan, ada risiko hilangnya kewenangan penyidik, terutama dalam tindakan seperti penangkapan dan penahanan,” ujar Suyudi.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat posisi penyidik BNN menjadi terbatas, bahkan berpotensi serupa dengan kewenangan penyidik di lembaga lain yang tidak memiliki otoritas penuh dalam proses penindakan.

Tak hanya itu, Suyudi juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan pengaturan tersebut bisa berdampak pada penyidik Polri yang diperbantukan di BNN. Menurutnya, hal itu berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum serta mempersempit akses koordinasi dengan penuntut umum.

“Ini bisa berdampak lebih luas, termasuk pada mekanisme koordinasi penanganan perkara hingga ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Atas dasar itu, BNN meminta Komisi III DPR agar tetap mencantumkan secara tegas posisi dan kewenangan BNN dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas.

Suyudi menegaskan, kejelasan norma tersebut penting untuk memastikan BNN tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam melakukan penyidikan, baik oleh penyidik Polri yang ditugaskan di BNN maupun oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Meski demikian, ia memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN akan tetap menjunjung tinggi prinsip koordinasi dan sinergi dengan Polri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Sinergi antarpenegak hukum tetap menjadi kunci dalam pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Kepala BNN Suyudi Ario Seto RUU Narkotika kewenangan lembaga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :