Selasa, 07/04/2026 14:32 WIB

Legislator Minta Tailing Masuk Perda agar Bisa Dimanfaatkan Pelaku UMKM





Kita melihat potensi dari sumber sekunder ini cukup besar, tetapi belum dimanfaatkan maksimal karena belum adanya pengaturan yang memadai.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. (Foto: Dok. Fraksi Golkar)

Jakarta, Jurnas.comKetua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mendorong agar pemanfaatan limbah tambang atau tailing diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda). Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan nilai tambah sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Menurut Bambang, keberadaan tailing semestinya tidak hanya dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai potensi sumber daya yang dapat diolah kembali. Dengan dukungan regulasi daerah, masyarakat dapat diberikan ruang untuk terlibat dalam pemanfaatannya, termasuk dalam kegiatan industri berbasis mineral.

Ia menjelaskan, sumber mineral yang bisa dimanfaatkan masyarakat tidak hanya berasal dari sumber primer yang diambil langsung dari aktivitas pertambangan, tetapi juga dari sumber sekunder. Sumber sekunder ini mencakup sisa proses produksi seperti tailing maupun slag yang selama ini belum tergarap optimal.

“Kita melihat potensi dari sumber sekunder ini cukup besar, tetapi belum dimanfaatkan maksimal karena belum adanya pengaturan yang memadai,” ujarnya, Selasa (7/4).

Karena itu, Bambang menilai pemerintah daerah perlu segera memasukkan pengelolaan tailing dalam Perda. Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah provinsi akan memiliki dasar untuk menerbitkan izin usaha industri, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ia menambahkan, pengaturan ini tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan melalui pengelolaan limbah yang lebih baik, tetapi juga berpotensi menciptakan sumber ekonomi baru di daerah penghasil mineral.

“Jika sudah diakomodasi dalam Perda, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin kepada pelaku UMKM untuk mengelola tailing tersebut menjadi kegiatan industri yang produktif,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi XII Bambang Patijaya limbah tambang peraturan daerah pelaku UMKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :