Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (Foto: ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
Purwakarta, Jurnas.com - Kepolisian Resor Purwakarta menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang penyelenggara hajatan pernikahan hingga meninggal dunia di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar kota, di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
"Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4)," kata Ajun dikutip dari Antara, Selasa (7/4).
Selain melakukan penangkapan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan bambu ukuran panjang 33 centimeter yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Barang bukti lain yang disita terdapat sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, tragedi hajatan pernikahan ini terjadi di kediaman korban bernama Dadang (57) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Purwakarta, pada Sabtu (4/4).
Kapolres menyampaikan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati tersangka YI karena permintaannya tidak dipenuhi oleh penyelenggara hajatan.
"Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban)," katanya.
Namun, korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Merasa tidak terima, pelaku yang datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan potongan bambu.
Serangan itu mengakibatkan Dadang meregang nyawa di tengah pesta pernikahan anaknya yang dimeriahkan dengan pertunjukan organ tunggal. Korban dipukuli sejumlah orang yang diduga mabuk saat pesta berlangsung.
Ketika itu, para pelaku meminta uang kepada pemain organ tunggal dengan alasan untuk membeli tambahan minuman, yang kemudian diberikan uang Rp100 ribu. Tapi, pelaku menolak. Mereka meminta uang Rp500 ribu hingga terjadilah kericuhan.
Dadang, yang merupakan pemangku hajat, menghampiri lokasi keributan untuk berusaha melerai. Ia bahkan sempat bersitegang dengan orang-orang yang membuat kericuhan.
Namun, suasana semakin memanas dan keributan pun tak terhindarkan. Korban dikejar oleh pelaku sampai di depan rumahnya. Hingga akhirnya Dadang dikeroyok di depan para tamu dan keluarga serta anaknya yang duduk di pelaminan.
Usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, pelaku melarikan diri, sementara korban dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, korban meninggal dunia sebelum mendapat perawatan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penganiayaan Hajatan Hajatan Purwakarta Kapolres Purwakarta Premanisme Purwakarta
























