Senin, 06/04/2026 21:47 WIB

Kejagung Periksa 4 Jaksa Imbas Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Kajari Karo





Kejagung memeriksa empat jaksa imbas kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh videografer Amsal Sitepu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk. (Foto: Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat jaksa imbas kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh videografer Amsal Sitepu. Mereka ialah Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo

"Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu, jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pengawasan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," ujarnya.

Dikatakan Anang, penarikan para jaksa tersebut juga bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif, sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," ujarnya.

Kejagung memastikan akan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap eksaminasi maupun penjatuhan sanksi etik.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," jelasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2025. Putusan dibacakan oleh hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim.

Hakim menyebut tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dituduh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kasus Amsal Sitepu Danke Rajagukgu Kajari Karo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :