Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Taujihat MUI Nomor Kep-40/DP-MUI/IV/2026 yang menyoroti eskalasi konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Seruan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunann ini menekankan pentingnya penghentian agresi militer, penegakan hukum internasional, serta keadilan kemanusiaan sebagai fondasi utama perdamaian dunia.
MUI menegaskan bahwa perdamaian tidak dapat terwujud tanpa keadilan. Prinsip ini, menurut MUI, sejalan dengan ajaran Islam, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di dunia.
"MUI berkeyakinan bahwa perdamaian yang hakiki tidak akan pernah terwujud tanpa penghentian kezaliman dan penegakan keadilan yang nyata, karena keadilan merupakan fondasi utama bagi tegaknya perdamaian yang berkelanjutan,” demikian kutipan taujihat MUI dikutip Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap sejumlah negara seperti Iran, Palestina, dan Lebanon.
Konflik tersebut dinilai telah menimbulkan korban jiwa, kehancuran infrastruktur, serta dampak luas terhadap stabilitas global, termasuk krisis ekonomi dan energi.
Dalam poin-poin taujihatnya, MUI mengutuk keras segala bentuk agresi dan invasi militer yang menyasar wilayah berdaulat, warga sipil, maupun fasilitas publik.
Tindakan tersebut disebut sebagai bentuk kezaliman yang tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga melanggar prinsip dasar kemanusiaan dan hukum internasional.
Selain itu, MUI menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk mengambil langkah konkret melalui tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi guna menghentikan perang. Seruan “Stop War” ditegaskan sebagai upaya mendesak untuk mendorong deeskalasi konflik yang semakin meluas.
Di sisi hukum, MUI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia harus diproses tanpa standar ganda. Semua pihak yang terbukti melakukan kejahatan perang, menurut MUI, harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum internasional yang sah.
MUI juga mendesak PBB agar menjalankan mandatnya secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif. Termasuk di dalamnya adalah menjatuhkan sanksi efektif terhadap Amerika Serikat, Israel, dan pihak-pihak lainnya yang terbukti melakukan agresi, kejahatan perang, dan pelanggaran kemanusiaan.
MUI jugam menyerukan kepada PBB untuk memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan hukum internasional kepada pasukan penjaga perdamaian PBB, warga sipil, tenaga medis, jurnalis dan seluruh fasilitas publik.
Di tingkat global, MUI menyoroti pentingnya menghentikan praktik politik kekuasaan yang eksploitatif dan hegemonik. Sebagai gantinya, dunia didorong untuk membangun tatanan internasional yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Tak hanya itu, MUI juga mengajak negara-negara dalam Organisasi Kerja Sama Islam, khususnya kawasan Teluk, untuk memperkuat solidaritas umat Islam. Persatuan ini dinilai penting untuk menghadapi berbagai upaya politik adu domba yang dapat melemahkan kekuatan dunia Islam.
Di dalam negeri, MUI meminta pemerintah Indonesia mengambil kebijakan strategis untuk melindungi kepentingan rakyat, terutama dalam menghadapi dampak krisis energi akibat konflik global.
MUI juga mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk bersama mengawal kebijakan negara dalam menangani krisis energi di atas sebagai salah satu bentuk kewajiban memberikan perlindungan terhadap NKRI (Himayatu al Daulah).
MUI pun mengajak umat Islam dan masyarakat dunia untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan dengan memberikan bantuan kepada korban konflik serta memanjatkan doa agar kezaliman segera dihentikan. Seruan ini ditegaskan sebagai panggilan moral untuk mewujudkan dunia yang damai, adil, dan bermartabat.
"Taujihat ini disampaikan sebagai seruan moral dan keagamaan kepada seluruh umat manusia agar segera menghentikan agresi, mengakhiri kezaliman, dan menegakkan hukum internasional secara adil dan berkeadaban," tulis MUI. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Majelis Ulama Indonesia Taujihat MUI Agresi Militer AS dan Israel Konflik Timur Tengah

























