Kamis, 02/04/2026 16:56 WIB

KPK Didesak Panggil Bos PT Agrinas Soal 105 Ribu Pikap Impor





Pemeriksaan ini karena proyek 105.000 mobil pikap dan truk impor dari India diduga diwarnai praktik korupsi.

KAPAK menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026

Jakarta, Jurnas.com - Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota. Pemeriksaan ini karena proyek 105.000 mobil pikap dan truk impor dari India diduga diwarnai praktik korupsi.

Desakan tersebut disampaikan KAPAK yang menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 April 2026.

“Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut,” kata Adib Alwi selaku Humas KAPAK dalam aksi tersebut.

KAPAK menilai proyek pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut berpotensi sarat penyimpangan. Sebab, jumlahnya yang besar dan akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Selain mendesak KPK, KAPAK juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Selama proses itu, mereka minta pemerintah menghentikan sementara proyek impor tersebut.

“Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor) serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Adib.

KAPAK menduga adanya praktik kolusi dan korupsi terstruktur dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut, meskipun pihak PT Agrinas Pangan Nusantara menyebut impor dilakukan untuk memperkuat distribusi logistik desa.

“Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait, pertama dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, kedua, tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen, serta ketiga, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa. Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?,” jelas Adib Alwi.

KAPAK juga menyoroti pemilihan vendor luar negeri, khususnya dari India, yang dinilai tidak transparan.

“Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan,” jelas Adib Alwi.

Lebih jauh, KAPAK mempertanyakan minimnya pelibatan industri otomotif dalam negeri dalam proyek tersebut.

“Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN,” tutur dia.

KAPAK juga menyoroti potensi risiko kerugian negara terkait skema pembayaran uang muka dalam proyek tersebut.

“Pertanyaan serius yang harus dijawab, apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian? Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul,” ungkap dia.

Menurut Adib, klaim efisiensi anggaran dalam proyek tersebut juga perlu diuji secara independen agar tidak menjadi justifikasi harga yang tidak wajar.

“Berkaca dari berbagai kasus pengadaan di Indonesia, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan cepat namun minim transparansi, Kasus ini bukan hanya soal pengadaan kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik,” pungkas Adib Alwi.

KEYWORD :

Impor Mobil Pikap Komisi Pemberantasan Korupsi PT Agrinas Pangan Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :