Kamis, 02/04/2026 16:27 WIB

KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Suap Bea Cukai





KPK memanggil pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 2 April 2026.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik kepada Muhammad Suryo dan saksi lainnya. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Muhammad Suryo merupakan pengusaha rokok kretek lokal merek HS. Rokok itu berada di bawah naungan Surya Group Holding Company, dengan lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. KPK sedang mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KEYWORD :

Suap Bea Cukai Rokok HS Pengusaha Rokok Kretek KPK Panggil Muhammad Suryo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :