Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai memproses permohonan perlindungan yang diajukan tim advokasi dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Komnas HAM mengungkap ada sedikitnya 12 orang yang melaporkan adanya ancaman. Namun, identitas mereka dirahasiakan demi keamanan.
Komnas HAM kini tengah melakukan asesmen terhadap laporan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan Komnas HAM dalam memberikan perlindungan kepada warga yang terancam.
"Tentu itu bagian dari salah satu kewenangan Komnas HAM. Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang. Memang kami mendapatkan laporan ada indikasi ancaman kepada setidak-tidaknya 12 orang. Saat ini sedang kami asesmen," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian seperti dikutip Kamis, 2 April 2026.
Dia mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sejak awal sudah mengambil inisiatif mengenai perlindungan tersebut.
"Saya kira itu nanti akan cepat kita kerjakan," imbuhnya.
Dia menuturkan pada umumnya teror yang diterima pengadu dan dilaporkan ke Komnas HAM adalah ancaman digital. Dia tak bisa menyampaikan detail bentuk-bentuk ancaman digital tersebut.
"Sepertinya pembunuhan belum, tapi ada ancaman-ancaman yang dari media sosial. Sedang kita kumpulkan. Itu sedang kita profiling semua ancaman-ancamannya untuk mengeluarkan nanti surat pembela HAM kalau diperlukan untuk 12 orang itu ya," katanya.
Komnas HAM telah melakukan proses permintaan keterangan kepada pihak TNI terkait penyelidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus pada Rabu, 1 April 2026.
Adapun pihak TNI yang hadir ialah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Laksamana Muda (Laksda) Farid Ma`ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum (Wakapuspen) Kolonel Arh Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah.
Secara garis besar, Komnas HAM mendalami perihal proses penegakan hukum yang dijalankan oleh TNI terkait tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie. Pendalaman itu diperlukan lantaran sebelumnya Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangani kasus tersebut.
Untuk selanjutnya, Komnas HAM menjadwalkan permintaan keterangan terhadap empat orang anggota BAIS TNI selaku pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie. Komnas HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Puspom TNI mengenai teknis pemeriksaan.
"Kalau permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka tentu saja kami masih harus melakukan prosedur. Secara kelembagaan kami harus mengajukan surat permohonan dulu secara tertulis," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu, 1 April 2026.
Bersamaan dengan itu, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli yang meliputi ahli pidana, militer dan intelijen untuk membantu dalam pembuatan konstruksi kesimpulan.
Untuk diketahui, Andrie Yunus disiram air keras pada sekitar dua pekan lalu setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Polisi sempat mengumumkan inisial dua tersangka, namun di waktu yang bersamaan TNI juga menyampaikan sudah menahan empat orang dari BAIS TNI selaku pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie. Mereka ialah NDP, SL, BHW, dan ES.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil menyebut pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan sedikitnya 16 orang. TAUD menyebut ini sebagai operasi intelijen.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komnas HAM Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus


























