Kamis, 02/04/2026 01:47 WIB

Malaysia Berlakukan Larangan Total Impor Limbah Elektronik





Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan total impor limbah elektronik per 1 April 2026. Ini merupakan upaya enutup celah pengiriman ilegal

Seorang pria mendaur ulang limbah elektronik dari catu daya komputer (Foto: REUTERS)

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan total impor limbah elektronik per 1 April 2026. Ini merupakan upaya enutup celah pengiriman ilegal yang masih merajalela di Negeri Jiran.

Puluhan juta ton limbah elektronik dihasilkan secara global setiap tahunnya, dan banyak perangkat serta peralatan yang dibuang dapat mengeluarkan logam berat, plastik, dan bahan kimia beracun lainnya.

Banyak negara, termasuk Malaysia, telah melarang impor limbah elektronik, tetapi penegakan hukum yang lemah dan laporan korupsi sistemik terus menjadikannya target yang menarik bagi para perantara yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Basel Action Network, Malaysia menerima lebih dari 7.500 kontainer berisi limbah elektronik yang diduga berasal dari Amerika Serikat antara Januari 2023 dan Februari 2025.

Pada Februari lalu, otoritas Malaysia memutuskan untuk memberlakukan larangan total terhadap impor limbah elektronik tanpa pengecualian.

"Impor limbah elektronik (e-waste) ke Malaysia sepenuhnya dilarang di semua titik masuk di seluruh negeri," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Malaysia, Amran Ahmad dikutip dari AFP pada Rabu (1/4)

"Ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat kontrol terhadap masuknya limbah berbahaya ke negara ini dan untuk melindungi lingkungan," dia menambahkan.

Sebelumnya, petugas satuan tugas khusus mencegat 242 ton limbah elektronik selama penggerebekan pada 30 Maret di Pelabuhan Klang, pelabuhan terbesar dan tersibuk di Malaysia.

KEYWORD :

Limbah Elektronik Malaysia Impor Sampah Bahan Kimia Beracun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :