Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Foto: Dok. Bloombergs)
Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan militer.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/3).
Menurut Dimas, Komisi III DPR RI perlu bersikap tegas dalam mendorong kejelasan forum yurisdiksi agar penanganan perkara tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Ia menilai, mekanisme peradilan umum lebih tepat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kasus ini seharusnya dibawa ke pengadilan umum. Argumentasi hukumnya jelas dan bisa diuji secara terbuka,” ujar Dimas.
Ia juga mengkritik langkah kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada TNI. Menurutnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak terdapat dasar pelimpahan penyidikan kepada institusi di luar penyidik yang sah.
Selain itu, Dimas menyoroti lambannya proses penanganan perkara, terutama setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku sejak pertengahan Maret. Hingga kini, kata dia, belum ada keterbukaan terkait identitas para pelaku.
“Kami khawatir ada celah manipulasi hukum jika proses ini tidak transparan,” katanya.
Ia pun berharap kepolisian tetap menunjukkan komitmen untuk menangani kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik.
Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut para terduga merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Keempatnya sudah diamankan untuk proses pendalaman pada tahap penyidikan,” ujar Yusri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut isu penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivis sipil.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III aktivis KontraS Andrie Yunus kasus air keras peradilan umum






















