Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp1 miliar saat menggeledah kantor PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta milik tersangka Samin Tan.
Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," kaya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Maret 2026.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Di wilayah DKI Jakarta terdapat 10 lokasi yang digeledah, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT maupun tersangka Samin Tan, rumah Samin Tan, serta beberapa tempat tinggal saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun di Kalimantan Selatan, satu lokasi yang diperiksa adalah kantor PT MCM.
Kejagung telah menetapkan tersangka berinisial ST atau Samin Tan, yang merupakan pengelola atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
BGN Gandeng Kejagung Perkuat Pengawasan MBG
Tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bahkan bekerja sama dengan pihak tertentu.
Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pengawasan pertambangan tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung Tambang Ilegal Samin Tan PT Asmin Koalindo Tuhup






















