Selasa, 31/03/2026 14:59 WIB

KPK Panggil Legal Lippo Cikarang Terkait Kasus Bupati Bekasi





Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim legal dari PT Lippo Cikarang Tbk bernama Ruri pada Selasa, (31/3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim legal dari PT Lippo Cikarang Tbk bernama Ruri pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RR, Legal Lippo Cikarang," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Adapun PT Lippo Cikarang Tbk adalah perusahaan properti yang berkantor pusat di Bekasi. Properti utama dari perusahaan ini terletak di Cikarang, Jawa Barat.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi Ruri. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.

KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara 

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KEYWORD :

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Lippo Cikarang Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :