Jum'at, 27/03/2026 18:38 WIB

DJP: 16,93 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax





Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi

Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Terhitung hingga 26 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 16.963.643 akun.

"Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (27/3/2026).

Selain itu aktivasi Coretax untuk 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Untuk pelaporan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

DJP juga menyediakan Coretax Form bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT tahunan nihil. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan diimbau segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

KEYWORD :

Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :