Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan pentingnya langkah cepat dan kebijakan yang responsif dalam menghadapi kondisi panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Ia menilai situasi iklim saat ini tidak lagi sekadar perubahan, melainkan telah memasuki fase krisis yang membutuhkan penanganan serius dari seluruh pihak.
Mengacu pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu udara di sejumlah wilayah Jabodetabek pada 18 Maret 2026 tercatat cukup tinggi. Jakarta bahkan mencatat suhu hingga 35,6 derajat Celsius, diikuti Ciputat 35,5 derajat Celsius dan Tangerang 35,4 derajat Celsius.
“Fenomena ini menunjukkan adanya tekanan besar terhadap sistem iklim kita. Ini bukan lagi sekadar perubahan, tetapi krisis iklim,” ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (23/3).
Ia mengingatkan bahwa persoalan iklim sudah lama menjadi perhatian, terutama sejak pascapandemi COVID-19, di mana peningkatan emisi karbon, polusi udara, serta deforestasi terus memperparah kondisi lingkungan.
Menurut Eddy, berbagai indikator seperti kenaikan suhu yang semakin ekstrem, memburuknya kualitas udara, serta lambatnya upaya reforestasi menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia menghadapi tantangan iklim yang serius.
Karena itu, ia mendorong adanya penguatan komitmen politik yang diikuti dengan implementasi program mitigasi dan adaptasi iklim secara nyata. Selain itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar upaya penanganan krisis iklim dapat melibatkan partisipasi luas.
Eddy juga menilai dukungan terhadap agenda iklim telah ditunjukkan pemerintah, termasuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum nasional maupun internasional.
“Penanganan krisis iklim membutuhkan kerja bersama. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bergerak serempak,” katanya.
Ia menambahkan, aksi iklim harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Langkah sederhana seperti pengelolaan sampah, penanaman pohon, hingga penggunaan transportasi ramah lingkungan dinilai lebih efisien dibandingkan biaya besar yang harus dikeluarkan akibat bencana lingkungan.
Di sisi regulasi, Eddy mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Menurut dia, keberadaan payung hukum yang kuat menjadi kunci agar berbagai program aksi iklim dapat berjalan efektif dan terintegrasi.
“Legislasi ini penting sebagai fondasi dalam menghadapi krisis iklim. Tanpa aturan yang kuat, upaya kita tidak akan optimal,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa krisis iklim bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan dan peradaban di masa depan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta MPR Eddy Soeparno krisis iklim kondisi panas ekstrem


























