Seorang pria mengecek ponsel di Hong Kong (Foto: Reuters)
Hong Kong, Jurnas.com - Kepolisian Hong Kong mendapatkan wewenang untuk meminta kata sandi ponsel dan komputer warga, apabila dicurigai melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional.
Dikutip dari Reuters pada Senin (23/3), penolakan terhadap perintah ini terancam hukuman hingga satu tahun penjara dan denda hingga HK$100.000. Adapun memberikan informasi palsu atau menyesatkan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga HK$500.000.
Pada hari ini pula, pemerintah kota mengumumkan amandemen baru terhadap peraturan pelaksanaan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Beijing pada 2020, dengan menggunakan kewenangan untuk mengabaikan badan legislatif Hong Kong.
Undang-undang yang komprehensif ini menghukum tindakan-tindakan, termasuk subversi dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu memicu kritik dari pemerintah Barat dan kelompok hak asasi manusia, tetapi pejabat Beijing dan Hong Kong mengatakan bahwa langkah itu diperlukan untuk memulihkan stabilitas setelah kota itu diguncang oleh protes pro-demokrasi selama berbulan-bulan pada 2019.
Amandemen baru memberi wewenang kepada polisi untuk meminta seseorang yang sedang diselidiki untuk memberikan kata sandi atau metode dekripsi untuk perangkat elektronik, dan untuk memberikan kepada polisi informasi atau bantuan yang wajar dan diperlukan.
Amandemen baru ini juga memberi wewenang kepada petugas bea cukai untuk menyita barang-barang yang dianggap memiliki niat menghasut, terlepas dari apakah seseorang telah ditangkap karena pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional karena barang-barang tersebut.
Polisi Hong Kong Kembali Ringkus 157 Demonstran
Diketahui, menurut Biro Keamanan, total 386 orang telah ditangkap karena kejahatan keamanan nasional hingga saat ini, dengan 176 orang dan empat perusahaan telah dijatuhi hukuman.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polisi Hong Kong Kata Sandi Ponsel Regulasi Keamanan Nasional


























