Ilustrasi - Halalbihalal, tradisi Indonesia yang kerap disangka berasal dari Arab (Foto: Pexels/Irwan zahuri)
Jakarta, Jurnas.com - Halalbihalal menjadi salah satu tradisi yang paling melekat pasca Idulfitri di Indonesia, terutama saat memasuki bulan Syawal dalam kalender Hijriah. Momen ini dimanfaatkan masyarakat untuk saling memaafkan sekaligus mempererat hubungan sosial yang mungkin sempat renggang.
Meski istilahnya terdengar seperti berasal dari bahasa Arab, halalbihalal justru merupakan tradisi asli Indonesia. Dikutip dari laman resmi Kemenko PMK RI, fakta ini menjadikannya unik, karena praktik serupa tidak ditemukan dalam budaya masyarakat di negara-negara Timur Tengah.
Secara etimologi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI halalbihalal dikategorikan sebagai bentuk kata benda yang berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang: Halalbihalal merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.
Seiring perkembangannya, halalbihalal tidak hanya menjadi tradisi keluarga, tetapi juga menjangkau lingkungan kerja, komunitas, hingga institusi formal. Menurut sumber Kemenko PMK, tradisi ini kemudian berkembang menjadi ruang sosial yang mempertemukan berbagai latar belakang dalam suasana kebersamaan.
Namun demikian, asal-usul istilah halalbihalal memiliki sejumlah versi yang menarik. Salah satu yang populer menyebut kemunculannya di Surakarta pada tahun 1930-an melalui slogan “halal bin halal” yang digunakan pedagang martabak asal India.
Di sisi lain, sejarah yang lebih kuat mengaitkan istilah ini dengan Abdul Wahab Hasbullah pada 1948. Ia mengusulkan konsep halalbihalal kepada Soekarno sebagai sarana meredakan konflik politik dan memperkuat persatuan bangsa.
Gagasan tersebut kemudian diwujudkan dalam pertemuan tokoh-tokoh nasional di Istana Negara, yang menekankan pentingnya rekonsiliasi melalui saling memaafkan. Dari sinilah, halalbihalal berkembang menjadi tradisi nasional yang terus dipraktikkan hingga kini.
Jika ditarik lebih jauh, praktik serupa sebenarnya telah ada sejak masa Mangkunegara I pada abad ke-18. Tradisi sungkem usai salat Idulfitri di lingkungan keraton menjadi fondasi awal budaya saling memaafkan yang kemudian diadopsi masyarakat luas.
Dengan demikian, halalbihalal bukan sekadar tradisi keagamaan, tetapi juga hasil pertemuan antara sejarah, budaya, dan nilai sosial masyarakat Indonesia. Ia tumbuh sebagai identitas kolektif yang memperkuat relasi antarmanusia dalam konteks kebangsaan.
Lebih jauh lagi, makna halalbihalal tidak berhenti pada ucapan maaf secara simbolik. Menurut Muhammad Quraish Shihab, tradisi ini menekankan pentingnya memperbaiki hubungan dan menyambung kembali ikatan yang terputus.
Dalam perspektif keagamaan, halalbihalal mencerminkan penyempurnaan ibadah Ramadan melalui dimensi sosial. Saling memaafkan dipandang sebagai jalan menuju kedamaian batin sekaligus harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Halalbihalal menjadi simbol kuat bahwa tradisi lokal dapat memiliki makna universal. Ia tidak hanya merayakan kemenangan spiritual, tetapi juga meneguhkan nilai persaudaraan, toleransi, dan persatuan di tengah keberagaman Indonesia. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tradisi Halalbihalal Bulan Syawal Makna Halalbihalal Asal Usul Halalbihalal



























