Senin, 23/03/2026 13:37 WIB

Anggota DPR: Pengalihan Tahanan Yaqut Tidak Lazim





Langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim.

Menurutnya, meski secara regulasi diperbolehkan, tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson, kepada wartawan, Minggu (22/3).

Soedeson khawatir kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para terdakwa korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?" tutur Soedeson.

Apalagi, menurut Soedeson, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelas Soedeson.

Soedeson mengingatkan KPK agar mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap langkahnya. "Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK sendiri menjelaskan penangguhan penahanan setelah informasi tersebut beredar di media.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3).

Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.

KEYWORD :

Komisi III DPR Soedeson Tandra Pengalihan Tahanan Yaqut Tahanan Rumah Yaqut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :