Senin, 23/03/2026 10:28 WIB

Soal Tahanan Rumah Yaqut, KPK Disebut Merusak Sistem Pemberantasan Korupsi





KPK dinilai telah merusak sistem pemberantasan korupsi. Hal itu terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merusak sistem pemberantasan korupsi. Hal itu terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam.

Boyamin menyampaikan, cara KPK mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam adalah sebagai tindakan yang tidak pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri tahun 2003.

"KPK harus mengoreksi diri dengan cara melakukan penahanan kembali supaya masyarakat tidak kecewa karena ini akan merusak sistem dan juga merusak pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Boyamin, Minggu (22/3).

Untuk itu, kata Boyamin, KPK layak mendapatkan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia) atas pengalihan penahanan secara diam-diam tersebut. Boyamin menyebut, sikap KPK tersebut telah mengecewakan, sudah memecahkan rekor diam-diam.

"Selamat pada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan," sindirnya.

Kata Boyamin, tindakan KPK tersebut tentu mengejutkan masyarakat dan membuat jengkel. Mengingat, penangguhan penahanan itu diketahui setelah mendapat informasi dari istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga menjadi tahanan KPK.

"Itu menjengkelkan karena itu dilakukan diam-diam. Taunya kan setelah istrinya Noel (Immanuel Ebenezer) mantan Wamenaker yang memberitahukan kepada media massa dan komplain dari tahanan yang lain. Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu," tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, pengalihan penahanan itu baru dibenarkan setelah ada pemberitaan dan komplain yang dibuka oleh Istri Noel.

"Kecuali kalau ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan)," katanya.

Dia menyebut, tindakan tersebut juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan lain akan juga menuntut hal yang sama. Kalau tidak (diberikan) berarti ada diskriminasi.

"Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK sendiri menjelaskan penangguhan penahanan setelah informasi tersebut beredar di media.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3).

Budi menuturkan, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.

KEYWORD :

Tahanan Rumah Yaqut Penangguhan Penahanan Yaqut KPK Merusak Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :