Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah konflik Timur Tengah mendapat sorotan dari Partai Golkar.
Partai berlambang pohon beringin itu meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan, serta melakukan kajian menyeluruh sebelum implementasi dilakukan.
Aher Dukung Penundaan Pengiriman Pasukan ke Gaza
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai rencana WFH sebagai langkah penghematan energi perlu dianalisis secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya terhadap aktivitas ekonomi.
“Wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Termasuk opsi dan skenario lain dalam merespons dinamika global, khususnya konflik di Timur Tengah,” kata Ahmad, Minggu (22/3).
Ia menegaskan, langkah penghematan energi merupakan kebijakan jangka pendek. Namun, pemerintah tetap harus memastikan ketersediaan pasokan energi dan menjaga stabilitas inflasi.
Menurutnya, penerapan WFH sebaiknya tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada wilayah dengan tingkat konsumsi BBM tinggi.
“Wilayah megapolitan seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menyumbang sekitar 30 persen konsumsi BBM nasional. Di daerah lain, belum tentu perlu diterapkan kebijakan serupa,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan agar pemerintah memperhitungkan secara cermat dampak ekonomi dari kebijakan tersebut, termasuk terhadap dunia usaha dan produktivitas.
Selain itu, ia menilai WFH sebaiknya hanya bersifat sementara dan diterapkan dalam kondisi darurat.
“WFH harus dilihat sebagai respons darurat, bukan kebijakan permanen. Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai langkah yang akan diambil,” kata dia.
Sementara itu, pemerintah memastikan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut akan diberlakukan satu hari dalam sepekan dan tidak mencakup ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Meski demikian, aturan teknis pelaksanaan WFH saat ini masih dalam tahap penyusunan lintas kementerian.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Ahmad Irawan Legislator Golkar wacana WFH hemat BBM


























