Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat. Foto: coway/jurnas
Jakarta, Jurnas.com - Seluruh masyarakat dan jajaran pemerintahan wilayah Provinsi DKI Jakarta diimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan, ketenteraman serta ketertiban umum selama periode arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2026 tanggal 13 Maret 2026 yang dikeluarkan sesuai arahan langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Idul Fitri adalah momentum suci yang harus dirayakan dalam suasana aman, damai dan penuh kebersamaan. Mari kita bersama-sama menjaga Jakarta tetap kondusif,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim di Jakarta, Kamis.
Chico menjelaskan bahwa Pramono juga telah menginstruksikan kepada seluruh wali kota dan bupati di Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan peran wilayah masing-masing melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Berikut langkah-langkah konkret yang diamanatkan dalam Surat Edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 14/SE/2026:
1. Menggerakkan seluruh elemen masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat/agama, tokoh pemuda dan forum kemitraan masyarakat dalam mengantisipasi gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban seperti tawuran, geng motor, petasan dan sejenisnya.
2. Mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tiap RT/RW guna mewaspadai dan mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
3. Mengimbau kepada masyarakat yang melaksanakan mudik sebelum meninggalkan rumah agar memastikan dalam keadaan aman di antaranya:
a. pintu dan jendela rumah sudah terkunci dengan baik
b. mematikan aliran listrik dan alat elektronik yang tidak perlu
c. memastikan kompor dalam keadaan mati dan regulator gas dalam keadaan terlepas
d. menitipkan hewan peliharaan di tempat penitipan hewan selama arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
4. Memastikan di lingkungan tidak terdapat tumpukan sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
5. Menyediakan lahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya.
6. Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
7. Mengimbau kepada para pendatang baru agar melaporkan diri kepada pengurus RT/RW setempat dalam waktu 1×24 jam setelah tiba di Provinsi DKI Jakarta.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemprov DKI Jakarta Hari Raya Idul Fitri Warga Jakarta Mudik Lebaran


























