Rabu, 18/03/2026 10:44 WIB

Memahami Konsep Rukhshah dalam Pandangan Islam





Memahami esensi rukhshah akan membuat seorang Muslim menjalankan agama dengan penuh ketenangan.

Ilustrasi - wanita safar (Foto: AI)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam khazanah hukum Islam, dikenal sebuah konsep fundamental bernama Rukhshah, yaitu keringanan atau dispensasi yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya.

Secara etimologi, Rukhshah berarti kemudahan, sementara dalam terminologi fikih, ia merujuk pada hukum yang berubah dari kesulitan menjadi kemudahan karena adanya uzur atau kondisi darurat tertentu.

Kehadiran konsep ini menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan tidak memberatkan pemeluknya.

Prinsip utama rukhshah berakar langsung pada kalamullah. Islam menegaskan bahwa setiap ketetapan hukum bertujuan untuk memberikan kemaslahatan, bukan untuk menyiksa fisik maupun batin manusia.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur`an:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185).

Penerapan keringanan ini mencakup berbagai dimensi ibadah, terutama saat seseorang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan kewajiban secara normal. Contoh yang paling umum adalah bagi para musafir (orang yang bepergian jauh) atau orang yang sedang sakit.

Rasulullah SAW bersabda mengenai kemudahan dalam menjalankan puasa:

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ

Artinya: "Bukanlah sebuah kebaikan berpuasa dalam perjalanan (jika memberatkan)." (HR. Bukhari dan Muslim).

(Catatan: Hadis yang Anda sebutkan sebelumnya memiliki makna serupa, namun teks di atas adalah redaksi yang lebih masyhur dalam kitab-kitab hadis primer untuk konteks rukhshah musafir).

Rukhshah memberikan ruang bagi umat Islam untuk tetap taat meski dalam keterbatasan. Beberapa bentuk keringanan yang lazim digunakan antara lain:

- Shalat Jamak dan Qashar: Menggabungkan dan meringankan jumlah rakaat bagi musafir.

- Tayamum: Mengganti wudu dengan debu suci saat tidak ada air atau kondisi sakit.

- Meninggalkan Puasa: Diperbolehkan bagi ibu hamil, menyusui, lansia, atau orang sakit dengan kewajiban mengganti (qada) atau membayar fidyah.

KEYWORD :

Info Keislaman Konsep rukhshah Bulan Ramadan Rasulullah SAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :