Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (Foto: Fraksi Gerindra)
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Bimantoro Wiyono mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Bimantoro, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar tindak kriminal biasa. Ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror yang berpotensi mengancam ruang demokrasi sekaligus keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
“Ini bukan sekadar kekerasan biasa. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan isu HAM adalah bentuk teror yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan berpotensi mengancam ruang demokrasi,” kata Bimantoro di Jakarta, Senin (6/3).
Ia menilai, tindakan kekerasan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan isu hak asasi manusia patut diduga sebagai upaya intimidasi untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil.
Menurut dia, negara tidak boleh membiarkan praktik teror seperti ini terjadi, terlebih ketika korban merupakan pihak yang aktif mengawal isu keadilan dan perlindungan HAM.
Di sisi lain, Bimantoro mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menempatkan perlindungan serta pemajuan HAM sebagai salah satu agenda penting dalam Asta Cita.
Karena itu, menurut dia, setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Peristiwa ini patut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap semangat pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada siapa pun yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi teror semacam ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat sipil yang aktif mengawal isu keadilan dan HAM.
Karena itu, Bimantoro meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.
Ia menekankan kepolisian harus mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang berada di balik perencanaan aksi tersebut.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Aparat kepolisian harus segera mengungkap dan menangkap siapa pun yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang merencanakan, memerintahkan, maupun membantu pelaksanaan aksi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan penting agar tidak ada ruang bagi teror terhadap aktivis atau masyarakat sipil,” tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Bimantoro Wiyono air keras aktivis KontraS aparat kepolisian



























