Kamis, 12/03/2026 23:12 WIB

Baleg DPR: RUU PPRT Bentuk Pengakuan Negara bagi Pekerja Rumah Tangga





Hari ini kita menutup babak yang terlalu lama. 22 tahun bukan sekadar angka, melainkan masa di mana jutaan orang bekerja keras tanpa pelindungan hukum layak.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-16, Kamis (12/3).

Keputusan ini menandai berakhirnya kekosongan hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap PRT sebagai profesi yang nyata dan bermartabat.

"Hari ini kita menutup babak yang terlalu lama. 22 tahun bukan sekadar angka, melainkan masa di mana jutaan orang bekerja keras tanpa pelindungan hukum yang layak," ujar Iman di Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan keputusan aklamasi RUU PPRT menjadi inisiatif DPR RI merupakan pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerjaan yang nyata dan bermartabat.

Walaupun demikian, dia mengatakan penetapan sebagai RUU inisiatif DPR RI merupakan awal dari proses legislasi yang masih panjang ke depannya.

Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa setelah penetapan sebagai RUU inisiatif, maka DPR RI menunggu surat presiden (surpres) yang menjadi penanda pemerintah siap membahas rancangan aturan tersebut bersama parlemen.

Oleh sebab itu, dia mengajak publik memahami bahwa RUU PPRT tidak serta-merta menjadi UU dalam waktu cepat setelah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa Baleg DPR RI telah menyepakati sekitar 80 persen materi draf RUU PPRT.

Lebih lanjut dia memandang ada tiga pokok pengaturan yang perlu dipahami oleh publik, baik pekerja rumah tangga maupun bagi keluarga yang mempekerjakan mereka agar tidak khawatir tanpa dasar.

Pertama, perjanjian kerja. RUU PPRT mewajibkan adanya perjanjian antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja baik lisan maupun tertulis yang memuat empat hal pokok, yakni identitas para pihak, jenis pekerjaan yang disepakati, besaran upah, serta ketentuan waktu istirahat.

Menurut dia, hal tersebut bukan birokrasi yang memberatkan, melainkan kepastian dasar yang selama ini tidak ada dan menjadi sumber konflik terbesar dalam hubungan kerja domestik.

Kedua, jaminan sosial. RUU PPRT mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi seseorang yang setiap hari menjaga rumah, anak-anak, dan orang tua kita, saya kira itu bukan beban. Itu adalah bentuk penghargaan paling minimal yang bisa kita berikan,” katanya.

Ketiga, soal regulasi yang dinilai dapat merusak nilai kekeluargaan dalam hubungan antara pekerja rumah tangga dan majikan.

"Saya ingin meluruskan. Undang-undang ini tidak akan menghilangkan asas kekeluargaan, justru sebaliknya. Hubungan yang dibangun di atas kepastian, di mana kedua pihak tahu hak dan kewajibannya, adalah hubungan yang lebih sehat dan lebih bertahan lama. Hal yang kami atur adalah kepastian hukum, bukan menggantikan rasa kekeluargaan itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, RUU PPRT disepakati menjadi inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Badan Legislasi Iman Sukri RUU PPRT pekerja rumah tangga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :