Kamis, 12/03/2026 14:46 WIB

Legislator PKS: RUU PPRT Dipastikan Ubah Nasib ART





Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya bergerak menuju pengesahan setelah tertunda puluhan tahun.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan setelah lebih dari dua dekade tertunda di parlemen.

DPR RI kini bersiap membawa rancangan regulasi tersebut ke tahap berikutnya untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa RUU PPRT akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Langkah ini menjadi titik penting dalam proses panjang pembahasan yang telah berlangsung sejak 2004.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai perkembangan ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

RUU PPRT ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak-hak dasar,” kata Saadiah kepada wartawan, Kamis (12/3).

Menurutnya, DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sehingga segera menjadi undang-undang yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.

Dalam draf terbaru, RUU PPRT dirancang memberikan perlindungan komprehensif namun tetap mempertimbangkan hubungan kerja yang khas antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Saadiah menjelaskan, salah satu prinsip yang ditekankan dalam pembahasan terbaru adalah asas kekeluargaan dalam hubungan kerja.

“Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja tetap berbasis asas kekeluargaan, sehingga tidak terjadi industrialisasi hubungan kerja yang kaku tetapi tetap memberikan jaminan hukum,” ucapnya.

RUU tersebut juga mengatur sejumlah hal mendasar yang selama ini belum memiliki payung hukum jelas. Di antaranya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, rancangan undang-undang ini mengatur perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, baik secara tertulis maupun lisan, yang mencakup kesepakatan mengenai tugas, upah, hingga jam kerja yang manusiawi.

Saadiah menambahkan, regulasi ini juga menata keberadaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga agar memiliki status hukum yang jelas serta mencegah praktik penyaluran ilegal atau eksploitatif.

“Di sisi lain, RUU PPRT juga menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti hak cuti, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi di tempat kerja,” jelasnya.

Menurut Saadiah, keberadaan undang-undang ini sangat mendesak karena sektor pekerja rumah tangga selama ini berada dalam situasi rentan akibat belum adanya regulasi yang secara khusus melindungi mereka.

Ia menilai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur pekerja rumah tangga yang bekerja di ranah domestik.

“Karena itu, RUU PPRT menjadi penting untuk memastikan pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sekadar pembantu, tetapi diakui sebagai pekerja yang memiliki hak asasi dan hak kerja yang harus dilindungi negara,” paparnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, DPR berharap pembahasan RUU PPRT dapat segera rampung sehingga perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia tidak lagi tertunda.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V Saadiah Uluputty RUU PPRT pekerja rumah tangga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :