Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyebut draf terbaru Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari jaminan sosial melalui BPJS hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Hal itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ia mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan dalam naskah RUU PPRT dibandingkan dengan draf pada periode sebelumnya.
Politikus NasDem tersebut menyebut perubahan itu merupakan hasil dari berbagai masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan yang diundang dalam pembahasan di Baleg. Menurutnya, terdapat lima poin utama yang telah disempurnakan dalam draf terbaru RUU PPRT.
“Yang pertama, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang sudah kita undang ke Baleg, baik itu pemberi kerja, PRT sendiri maupun P3RT,” kata Martin.
Ia menjelaskan penyempurnaan kedua terkait penguatan peran lingkungan setempat seperti RT/RW serta pemerintah desa atau kelurahan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
“Termasuk penguatan peran RT, RW, kelurahan dan desa untuk upaya perlindungan PRT dan para pihak dalam rancangan undang-undang PPRT ini,” ujarnya.
Selain itu, RUU PPRT juga mengatur penyelesaian konflik antara para pihak yang diprioritaskan melalui mekanisme di luar pengadilan. Menurut Martin, langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memberikan kepastian penyelesaian hukum yang lebih cepat.
Baleg DPR RI, lanjut Martin, juga telah menyinkronkan ketentuan sanksi pidana dalam RUU PPRT dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Undang-undang ini tidak menduplikasi pengaturan yang sudah ada di undang-undang lain,” katanya.
Martin menegaskan fokus penting lainnya dalam RUU PPRT adalah pengaturan status PRT sebagai pekerja, hubungan kerja antara para pihak, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga.
Ia menjelaskan relasi kerja dalam RUU tersebut juga membuka ruang bagi adanya perjanjian kerja yang direkrut secara langsung tanpa harus selalu tertulis. Namun, perjanjian tertulis diwajibkan apabila PRT direkrut melalui perusahaan penyalur.
“Perjanjian kerja yang direkrut secara langsung itu tidak harus tertulis, tapi yang harus tertulis ketika kita merekrut PRT melalui perusahaan penyalur PRT,” ujarnya.
Menurut Martin, pengaturan tersebut didasarkan pada asas kekeluargaan yang menjadi salah satu prinsip dalam RUU PPRT.
“Tidak ada upaya untuk melakukan industrialisasi hubungan kerja seluruh PRT dengan pemberi kerja,” kata dia.
Lebih lanjut, Martin mengatakan RUU PPRT juga akan mengatur jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga melalui BPJS. Ia mengungkapkan BPJS telah memiliki skema jaminan yang dapat diakses oleh PRT dengan iuran yang relatif terjangkau.
“Dengan membayar sekitar Rp50 ribu, baik pemberi kerja maupun PRT memiliki kepastian perlindungan. Jika terjadi kecelakaan kerja atau PRT sakit, pemberi kerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena sudah ditangani BPJS,” kata Martin.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Badan Legislasi Martin Manurung RUU PPRT pekerja rumah tangga

























