Selasa, 10/03/2026 16:51 WIB

Jangan Sampai Sia-sia, Ini Perkara yang Membatalkan I`tikaf





Berdasarkan panduan fiqih, berikut beberapa hal utama yang membatalkan ibadah iktikaf

Ilustrasi menjalani I`tikaf di 10 hari terakhir Ramadan (Foto: Pexels/Thridman)

Jakarta, Jurnas.com - Memasuki fase akhir Ramadan, banyak umat Islam memilih berdiam diri di masjid atau iktikaf untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.

Namun, ibadah ini memiliki aturan ketat yang jika dilanggar dapat membuat iktikaf menjadi batal atau tidak sah.

Penting bagi para mu`takif (orang yang beriktikaf) untuk memahami batasan-batasan agar kualitas ibadahnya tetap terjaga.

Berdasarkan panduan fiqih, berikut beberapa hal utama yang membatalkan ibadah iktikaf:

1. Keluar dari Masjid Tanpa Uzur Syar`i

Ini adalah hal yang paling sering luput dari perhatian. Seseorang yang sedang beriktikaf dilarang keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (uzur syar`i).

Apa itu uzur syar`i? Contohnya adalah pergi ke toilet untuk buang hajat, mandi junub, atau pergi mencari makan jika memang tidak ada orang yang membawakan makanan ke masjid.

Namun, jika keluar masjid hanya untuk sekadar jalan-jalan atau urusan yang tidak mendesak, maka iktikafnya dinyatakan batal.

2. Berhubungan Suami Istri

Melakukan hubungan seksual (jimak) secara mutlak membatalkan iktikaf, baik dilakukan di dalam maupun di luar masjid.

Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur`an surah Al-Baqarah ayat 187: "...Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid."

3. Keluarnya Air Mani (Istimna/Onani)

Selain hubungan seksual, keluarnya air mani dengan sengaja (onani atau masturbasi) juga membatalkan iktikaf. Hal ini dikategorikan sebagai perbuatan yang merusak kesucian ibadah.

4. Hilang Akal (Gila atau Pingsan)

Iktikaf menuntut kesadaran penuh dari pelakunya. Jika seseorang yang sedang beriktikaf tiba-tiba hilang akal, misalnya karena gila, mabuk, atau pingsan dalam waktu yang lama, maka iktikafnya batal karena ia tidak lagi mampu menjalankan kewajiban ibadah.

5. Murtad

Keluar dari agama Islam (murtad) secara otomatis membatalkan seluruh amal ibadah yang sedang dilakukan, termasuk iktikaf.

6. Haid dan Nifas

Bagi perempuan, kondisi haid atau nifas menjadi penghalang untuk beriktikaf. Seseorang yang sedang dalam masa haid atau nifas dilarang berdiam diri di dalam masjid.

Jika seorang wanita yang sedang beriktikaf tiba-tiba mengalami haid, maka ia wajib segera meninggalkan masjid dan iktikafnya batal.

KEYWORD :

I`tikaf Ramadan Lailatul Qadar Fikih Puasa Puasa Ramadan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :