Ilustrasi - orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah (Foto: tribunnews)
Jakarta, Jurnas.com - Shalat merupakan tiang agama sekaligus ibadah paling mulia dalam Islam.
Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang sempurna mengenai adab dan tata caranya agar setiap gerakan kita bernilai di sisi Allah SWT.
Salah satu aspek yang sering menjadi diskusi di kalangan umat adalah perihal memejamkan mata saat shalat demi meraih kekhusyukan.
Secara garis besar, Nabi Muhammad SAW mencontohkan bahwa posisi mata saat shalat seharusnya diarahkan ke tempat sujud.
Pandangan yang tertuju pada satu titik ini bukan tanpa alasan, para ulama menyebutkan bahwa fokus mata pada tempat sujud adalah cara terbaik untuk menjaga konsentrasi hati.
Sebagaimana firman Allah SWT mengenai ciri orang mukmin yang sukses:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu’minun: 1-2).
Mengenai tindakan memejamkan mata, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukum asalnya adalah makruh jika dilakukan tanpa alasan yang mendesak.
Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW tidak pernah secara khusus memerintahkannya.
Selain itu, beberapa ulama khawatir tindakan tersebut menyerupai praktik ibadah agama lain yang tidak sesuai dengan napas sunnah.
Namun, hukum ini bersifat fleksibel tergantung pada situasi. Para ulama memberikan pengecualian apabila memejamkan mata menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan kekhusyukan.
Misalnya, saat di hadapan orang yang shalat terdapat gangguan visual seperti ornamen yang terlalu ramai, pemandangan yang menyita perhatian, atau hal lain yang merusak fokus.
Inti dari shalat bukanlah sekadar formalitas gerakan lahiriah, melainkan hadirnya hati secara utuh di hadapan Sang Khalik.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim mengenai kesempurnaan shalat:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى طَأْطَأَ رَأْسَهُ وَرَمَى بِبَصَرِهِ نَحْوَ الْأَرْضِ
"Rasulullah SAW apabila sedang shalat, beliau menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke arah tanah (tempat sujud)." (HR. Al-Baihaqi & Al-Hakim).
Maka, jika memandang tempat sujud sudah cukup membuat Anda khusyuk, itulah yang paling utama karena sesuai sunnah. Namun, jika lingkungan sekitar sangat mengganggu, memejamkan mata diperbolehkan demi menjaga kualitas ibadah Anda di hadapan Allah SWT.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman adab shalat pandangan saat shalat fiqih shalat
























