Minggu, 08/03/2026 17:33 WIB

Kasus Nabilah Bibi Kelinci, Rieke Dorong Pedoman Baru UU ITE





Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah menerbitkan pedoman baru Undang-undang ITE, menyusul kasus yang menimpa Nabilah Afifah

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah menerbitkan pedoman baru Undang-undang ITE, menyusul kasus yang menimpa Nabilah Afifah, pemilik usaha Bibi Kelinci Kopitiam, Jakarta.

Menurut Rieke, Nabilah menjadi korban SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni praktik penggunaan instrumen hukum untuk menekan atau membungkam seseorang yang mengungkapkan fakta, kritik, atau dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam praktiknya, laporan hukum digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk memberi tekanan agar pihak yang mengungkapkan fakta tersebut diam atau mencabut pernyataannya.

Kasus yang menimpa Nabilah Afifah, pemilik usaha Bibi Kelinci Kopitiam di Jakarta, menurut Rieke, menunjukkan indikasi serius praktik tersebut.

Perkara ini bermula dari dugaan pencurian di tempat usahanya pada 19 September 2025 yang terekam CCTV. Nabilah kemudian mempublikasikan rekaman kejadian tanpa menyebut identitas pelaku dengan tujuan identifikasi dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Namun, pihak yang dilaporkan justru melaporkan balik Nabilah menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Ironisnya, dalam perkembangan perkara, pelapor dalam kasus ITE tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian.

“Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa korban yang mengungkapkan fakta justru berisiko dikriminalisasi melalui laporan balik. Jika praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat akan takut melaporkan kejahatan atau menyampaikan bukti yang mereka miliki,” kata Rieke.

Oleh karena itu, Rieke dalam rekomendasinya mendukung Kapolri, Jaksa Agung, dan aparat penegak hukum untuk segera menyusun Pedoman Penegakan UU ITE yang baru, khususnya terkait penerapan pasal pencemaran nama baik agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi korban atau praktik SLAPP.

“Mendorong adanya mekanisme penyaringan perkara terhadap laporan pencemaran nama baik berbasis digital guna mencegah laporan pidana yang bersifat pembalasan,” ujar dia.

Rieke memandang negara harus memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat untuk membungkam korban. Korban kejahatan tidak boleh dipidana karena berani mengungkapkan fakta.

KEYWORD :

Rieke Diah Pitaloka Nabilah Afifah Bibi Kelinci UU ITE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :