Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan pihaknya menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.
Menteri PPPA mengatakan regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan upaya pelindungan anak.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan resmi dikutip Minggu (8/3/2026).
Permenkomdigi tersebut berisi tentang pembatasan akun anak di bawah umur pada platform digital berisiko tinggi. Permenkomdigi ini sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri PPPA menambahkan langkah Komdigi melalui regulasi ini juga mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital yang aman, ramah anak dan memperkuat ekosistem perlindungan anak.
Namun, lanjutnya, kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan literasi digital serta peran keluarga dalam mendampingi anak saat beraktivitas di ruang digital.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengingatkan bahwa pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, serta berbagai Lembaga.
”Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Komdigi dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif.
Menurutnya, pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri PPPA Arifah Fauzi Pembatasan Medsos Literasi Digital Perlindungan Anak


























