Kamis, 05/03/2026 20:00 WIB

KPK Bidik Perusahaan Forwarder Lain yang Terlibat Korupsi Bea Cukai





KPK akan mendalami dugaan perusahaan forwarder lain, selain PT BR (Blueray) yang turut terlibat.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengurusan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

KPK akan mendalami dugaan perusahaan forwarder lain, selain PT BR (Blueray) yang turut terlibat. Penelusuran itu dilakukan dengan meminta keterangan para tersangka dan saksi lainnya.

"Nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya. Penyidik butuh untuk mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 5 Maret 2026.

Budi mengatakan jenis barang yang diduga masuk antara lain spare part kendaraan, garmen, serta berbagai barang campuran seperti peralatan rumah tangga dan perlengkapan dapur.

KPK menilai barang-barang tersebut diduga diimpor melalui forwarder PT BR dengan proses pengurusan kepabeanan yang diduga telah terjadi praktik suap. 

Oleh karena itu, KPK memastikan akan memperluas penelusuran terhadap forwarder lainnya yang diduga turut terlibat dalam praktik serupa.

“Nah ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada forwarder-forwarder lain sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan, termasuk juga terkait dengan cukai," kata Budi.

KPK saat ini telah memperoleh berbagai data dan informasi, termasuk keterangan dari sejumlah pihak terkait perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai untuk mempermudah pengurusan cukai atas produk yang mereka impor.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK akan memanggil perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan ada diduga dilakukan pengaturan di DJBC.

"Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC Kementerian Keuangan.

Para tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean

Dua kategori dimaksud yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Dari pemufakatan jahat ini, Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut, barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaam korupsi di DJBC.

Budiman disebut memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Uang yang dikelola Salisa itu kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”.  Safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house”. Salisa pun memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Di sana KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Importasi Barang Pengurusan Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :