Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro mendesak aparat penegak hukum untuk serius dan profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan mental di Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan Dede merespons sorotan publik terhadap penanganan kasus yang dinilai lamban, meskipun laporan telah disampaikan sejak Juni 2025.
“Kami di Komisi III DPR RI mengingatkan aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani kejahatan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak dengan keterbatasan mental yang masuk kategori kelompok rentan,” kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus menjamin perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.
Menurutnya, dalam perkembangan hukum pidana nasional, pendekatan keadilan tidak semata berbasis pada pelaku, melainkan juga memastikan hadirnya keadilan rehabilitatif bagi korban, khususnya korban kekerasan seksual.
“Aparat harus mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai korban justru tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut menjadi perhatian publik karena hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganannya. Korban yang masih berstatus anak dan termasuk kelompok rentan diduga mengalami kekerasan seksual hingga hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
Informasi yang beredar menyebutkan bayi tersebut kini berusia sekitar dua bulan dan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Balige.
Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang menyangkut kelompok rentan.
Terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu, Dede menegaskan bahwa hal tersebut harus dijawab melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.
“Negara harus hadir, terutama ketika yang menjadi korban adalah anak dan penyandang disabilitas. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Dede Indra Permana Soediro kekerasan seksual anak berkebutuhan khusus

























