Senin, 02/03/2026 20:38 WIB

Legislator Gerindra Bongkar Dugaan Skema Ponzi Kasus Travel TRG





Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (Foto: Fraksi Gerindra)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai dugaan penipuan yang dilakukan oleh Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi. Ia mengungkapkan, pola yang digunakan travel tersebut diduga menghimpun dana jamaah baru untuk menutup kewajiban jamaah sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, dari total sekitar 500 jamaah, hanya sekitar 100 orang yang diberangkatkan, sementara kurang lebih 400 orang lainnya tidak diberangkatkan.

Ia pun menjelaskan, praktik tersebut biasanya diawali dengan memberangkatkan 10 hingga 30 persen jamaah untuk membangun kepercayaan, sementara 40 hingga 100 persen jamaah berikutnya tidak diberangkatkan.

Pola ini, menurutnya, serupa dengan sejumlah kasus travel bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3).

“Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jamaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro.

Politikus Gerindra ini juga mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif oleh Polda, mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten. Dari data yang diterima, total kerugian dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah jika seluruh laporan dari daerah lain turut dihimpun.

"Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” tegasnya.

Selain itu, ia turut meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka. Baginya, legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umumnya dimiliki oleh pemilik travel, sementara agen hanya menjalankan operasional di lapangan.

"Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka,” tutup Bimantoro Wiyono.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Bimantoro Wiyono Politikus Gerindra Travel TRG skema ponzi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :