KPK memamerkan barang bukti uang tunai sejumlah Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti uang tunai sejumlah Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper terkait kasus dugaan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan
Uang tersebut ditemukan KPK dari penggeledahan di apartemen sebagai "safe house" yang berlokasi di Jakarta Pusat dan di Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Asep menjelaskan bahwa sejak November 2024, Salisa Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Pengelolaan uang oleh Salisa itu atas perintah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat
Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang itu kemudian disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house”. Apartemen safe house itu telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono.
KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi Cukai di DJBC
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," kata Asep.
Asep mengungkapkan uang itu diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house”. Salisa pun memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik KPK menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Importasi Pejabat Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo



























