Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meyakini Riva telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
"Mengadili, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, Kamis, 26 Februari 2026.
Sementara terdakwa Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sedangkan Edward Corne dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Hakim membebaskan Riva Siahaan dkk dari hukuman membayar uang pengganti.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan penuntut umum yakni 14 tahun penjara. Majelis hakim anggota 4 Mulyono mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam vonis ini.
Menurut dia, unsur adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti didapatkan oleh terdakwa, penuntut umum.
Dalam perkara ini, termasuk Riva dkk, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Riva Siahaan Sidang Vonis


























