Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco dan kawan-kawan pada Jumat, 20 Februari 2026.
KPK mencecar Indah Wahyuni mengenai mekanisme pengangkatan direktur rumah sakit daerah yang berasal dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Betul terkait itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, 25 Februari 2026.
Budi menjelaskan kasus dugaan korupsi di Ponorogo terbagi ke dalam tiga klaster yakni dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.
"Nah, suap jabatan ini kan terkait dengan direkturnya itu," ucapnya.
"Setiap OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu kan jadi entry buat KPK untuk melihat lebih luas lagi apakah ada praktik serupa untuk jabatan-jabatan lainnya, sehingga dibutuhkan pemeriksaan saksi dimaksud, termasuk juga untuk menjelaskan bagaimana proses-proses pengangkatan Direktur RSUD ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Budi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini. Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih KPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kepala BKD Jawa Timur Dirut RSUD Jatim



























