Rabu, 25/02/2026 17:23 WIB

Mendes Dorong Kolaborasi Multipihak Hapus Status 30 Daerah Tertinggal





Mendes menekankan bahwa pada usia Indonesia yang mendekati delapan dekade kemerdekaan, keberadaan daerah tertinggal masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa

Mendes PDT Yandri Susanto memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dihadiri sejumlah kepala daerah, pejabat kementerian, dan perwakilan lembaga terkait, yang digelar di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (Foto: Ist/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus status daerah tertinggal melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dihadiri sejumlah kepala daerah, pejabat kementerian, dan perwakilan lembaga terkait, yang digelar di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (25/02/2026).

Dalam sambutannya, Mendes Yandri menekankan bahwa pada usia Indonesia yang mendekati delapan dekade kemerdekaan, keberadaan daerah tertinggal masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa.

“Di usia Indonesia 80 tahun merdeka, masih ada saudara-saudara kita yang berstatus daerah tertinggal. Ini mesti tertinggalnya kita hapus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dengan cara apa? Kolaborasi," kata Mendes Yandri.

Saat ini, terdapat 30 kabupaten yang masih berstatus daerah tertinggal, salah satunya adalah Kabupaten Nias Utara di Sumatera Utara. Menurut Yandri, Nias Utara memiliki potensi ekonomi besar, terutama sektor kelapa, yang dapat dikembangkan menjadi komoditas ekspor apabila didukung infrastruktur memadai.

“Kalau akses jalan dibangun dan produksi bisa keluar, ekonomi rakyat akan bergerak, PAD akan tumbuh,” ujarnya.

Mendes Yandri menilai daerah tertinggal tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah maju dalam skema penganggaran nasional. Ia mengusulkan pembentukan klaster khusus dan afirmasi anggaran agar percepatan pembangunan lebih terfokus.

“Kalau disandingkan dengan daerah maju, kapan bisa mengejar? Anggarannya lebih kecil, tantangannya lebih besar. Harus ada kebijakan afirmatif,” katanya.

Mendes Yandri berharap Rakornas ini dapat menghasilkan sejumlah rekomendasi upaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal sekaligus menguatkan kekompakan beragam pihak dalam mengentaskan daerah tertinggal.

Ia optimistis dengan koordinasi yang solid, status daerah tertinggal dapat dihapus secara bertahap. Bahkan, ia berkelakar, jika seluruh daerah tertinggal berhasil naik kelas, nomenklatur kementerian yang dipimpinnya bisa berubah.

“Kalau sudah tidak ada daerah tertinggal lagi, mungkin nanti bukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tapi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta.

Menutup sambutannya, Yandri memastikan Kemendes PDT siap mengawal penuh percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis potensi lokal.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Samsul Widodo. Ia menyampaikan dibutuhkan dukungan multipihak, mulai dari pemerintah hingga pihak swasta untuk mewujudkan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Samsul juga merinci 30 daerah yang berstatus tertinggal tersebut. Di antaranya adalah Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Nias Utara, Provinsi Nusa Tenggara yang meliputi tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sabu Raijua.

"Yang lain sisanya adalah dari Provinsi Papua, baik itu Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah," ujar Samsul Widodo.

KEYWORD :

Mendes PDT Yandri Susanto Kolaborasi Multipihak Daerah Tertinggal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :