Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menunda sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas selama satu pekan.
Penundaan persidangan tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dalam persidangan hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.
"Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan kita tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir," kata hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Hakim membeberkan KPK mengirim surat pada tanggal 19 Februari 2026 yang pada pokoknya meminta sidang ditunda selama satu pekan. Hakim turut memperlihatkan surat KPK tersebut kepada pihak Yaqut.
"Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," ucap hakim.
Sementara itu, Yaqut menghadiri langsung persidangan hari ini. Dia didampingi banyak penasihat hukum, satu di antaranya ialah Mellisa Anggraini yang menyepakati tanggal penundaan sidang.
"Kami oke untuk tanggal 3 (Maret)," ucap Mellisa.
Mellisa menyampaikan kepada hakim bahwa ada sedikit perbaikan dalam permohonan. Dia bilang perbaikan tersebut tidak mengubah substansi permohonan.
Hakim pun meminta agar perbaikan permohonan diserahkan pada hari ini dan diberi tahu kepada KPK selaku pihak termohon.
"Pertama terkait di bagian a pendahuluan dalil angka 1 kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru dan KUHAP lama," tutur Mellisa.
"Kedua terkait di ringkasan di halaman pertama, di bawah ringkasan hanya ada 3 poin, tapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi, kami tambahkan poin 4," sambungnya.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Sidang Praperadilan

























