Selasa, 24/02/2026 18:45 WIB

Komisi IV Dorong Sederhanakan Penyelesaian Kawasan Hutan di Sumsel





Komisi IV DPR menegaskan pentingnya penyederhanaan proses penyelesaian kawasan hutan yang bersinggungan dengan permukiman dan fasilitas umum milik masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya penyederhanaan proses penyelesaian kawasan hutan yang bersinggungan dengan permukiman dan fasilitas umum milik masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2).

Alex yang juga bertindak sebagai Ketua Rombongan Kunker menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana penyelesaian kawasan, termasuk fasilitas permukiman dan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan hutan.

“Kunjungan hari ini adalah untuk melihat sejauh mana penyelesaian kawasan, fasilitas pemukiman, fasilitas umum yang berada di kawasan hutan. Kami tentu ingin menyederhanakan proses-proses yang terkait dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan dan korporasi tetap harus dilakukan secara tegas. Namun, menurutnya, proses yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya tidak berbelit-belit.

“Penegakan hukum silakan kepada perusahaan dan korporasi, tapi untuk masyarakat ini seharusnya bisa disederhanakan dan tidak berbelit-belit,” katanya.

Alex juga menegaskan bahwa fungsi hutan harus tetap menjadi sumber kehidupan bagi rakyat, bukan justru menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses hak-haknya. Seluruh hasil kunjungan kerja tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dalam rapat Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa di DPR RI saat ini tengah berjalan sejumlah mekanisme terkait persoalan kehutanan, antara lain Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan, serta Panja Revisi Undang-Undang Kehutanan.

“Kami berharap ketiga mekanisme yang sedang berlangsung di DPR ini bisa menjadi sumber penyelesaian dari seluruh persoalan terkait kehutanan,” ujarnya.

Dalam pendalaman di lapangan, Komisi IV DPR menemukan bahwa minat masyarakat di Sumatera Selatan untuk mendaftarkan penyelesaian status kawasan masih tergolong rendah. Kondisi ini, menurut Alex, menuntut peran aktif pemerintah daerah untuk menjemput bola.

“Berarti pemerintah kabupaten, dalam hal ini pemerintah daerah, harus menjemput bola. Ini harus kita sederhanakan juga dengan memanfaatkan teknologi,” katanya.

Komisi IV pun mendorong Kementerian Kehutanan segera merumuskan dan menerapkan teknologi yang dapat digunakan untuk menginventarisasi, menjaga, dan melindungi kawasan hutan secara lebih efektif, sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

KEYWORD :

Komisi IV DPR Alex Indra Lukman Kunker Komisi IV DPR Penyelesaian Kawasan Hutan di Sumsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :