Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi reformasi sistem hukum dan HAM, termasuk penerapan KUHAP yang baru.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa DIY memiliki karakteristik yang unik dan kompleks. Sebagai pusat pendidikan, budaya, dan destinasi wisata internasional, mobilitas masyarakat domestik maupun asing di wilayah ini sangat tinggi, dengan dinamika sosial dan interaksi lintas budaya yang intens.
“DIY ini kita kenal sebagai kota pendidikan, pusat budaya, dan juga destinasi wisata dunia. Kompleksitasnya tinggi, sehingga tata kelola hukum dan pelayanan publik harus adaptif, transparan, serta berperspektif hak asasi manusia,” ujarnya usai melakukan Kunjungan kerja reses mengusung tema “Pengawasan Implementasi Reformasi Sistem Hukum dan HAM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.” Senin, (23/2).
Dalam agenda itu, Komisi XIII menerima paparan dari berbagai mitra kerja, mulai dari Kementerian Hukum, jajaran Pemasyarakatan (PAS), Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga LPSK.
Willy menjelaskan, sejumlah capaian telah diraih dalam satu tahun terakhir. Namun, ia juga menekankan masih terdapat tantangan struktural yang memerlukan penguatan kelembagaan dan sinergi lintas sektor.
“Kami menggelar rapat dan mendalami berbagai persoalan yang disampaikan mitra kerja. Kesimpulannya, perlu ada sinergisitas dan kolaborasi yang lebih intensif antar kementerian dan lembaga, khususnya di tingkat kantor wilayah,” tegasnya.
Menurut Politisi Nasdem, kolaborasi tersebut tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga dalam kerja-kerja sosial kemasyarakatan. Ia menilai DIY yang kaya akan nilai sejarah dan budaya dapat menjadi ruang implementasi program pemasyarakatan berbasis sosial.
“Banyak potensi kerja sosial yang bisa dilakukan, termasuk kolaborasi dalam restorasi cagar budaya seperti kawasan Keraton dan pusat-pusat sejarah lainnya. Ini bisa menjadi bagian dari implementasi pemasyarakatan yang lebih produktif dan bermanfaat,” jelasnya.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan semangat reformasi hukum yang lebih humanis serta mendorong pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga konstruktif dan berorientasi pemulihan.
Dukungan Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Selain mendorong kolaborasi, Komisi XIII juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan mitra kerja di DIY, termasuk dari sisi sarana, prasarana, dan dukungan anggaran.
“Kami memberikan dukungan agar kantor-kantor pelayanan hukum dan HAM di sini dapat bekerja lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. Dukungan anggaran tentu menjadi bagian dari komitmen tersebut,” kata Willy.
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPR RI tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga memastikan kebijakan dan program berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui kunjungan ini, Komisi XIII DPR RI berharap reformasi sistem hukum dan perlindungan HAM di DIY dapat menjadi model penguatan tata kelola hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berkeadilan di tingkat nasional.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Komisi XIII DPR Willy Aditya Reformasi Hukum Penerapan KUHAP Hukum Humanis dan Kolaboratif


























