Selasa, 24/02/2026 16:30 WIB

Tarif Trump Dibatalkan, FedEx Gugat AS Minta Pengembalian Uang





FedEx mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif oleh Presiden Donald Trump.

Seorang pekerja FedEx berdiri bersama paket-paket di dekat truk pengiriman di Washington, DC, AS (Foto: Benoit Tessier/Reuters)

Washington, Jurnas.com - Perusahaan logistik global FedEx mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Putusan pengadilan tertinggi pada Jumat (20/2) lalu menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya. Mahkamah menegaskan hanya Kongres AS yang memiliki otoritas menetapkan tarif dalam kondisi masa damai.

Beberapa hari setelah putusan tersebut, FedEx pada Senin (23/2) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS terhadap Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) serta komisarisnya, Rodney Scott, yang bertugas memungut tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Internasional (IEEPA) 1977.

Dalam dokumen pengadilan, FedEx menyatakan perusahaan telah mengalami kerugian akibat kebijakan tarif itu dan berencana meminta pengembalian dana penuh kepada pemerintah AS.

Dikutip dari Aljazeera, FedEx sebelumnya memperkirakan kerugian mencapai 1 miliar dolar AS pada 2026, termasuk dampak keputusan pemerintah menghapus pengecualian tarif bagi paket kecil bernilai di bawah 800 dolar AS.

Meski Mahkamah Agung membatalkan dasar kebijakan tersebut, ketidakpastian masih membayangi perusahaan logistik, peritel global, serta konsumen di Amerika Serikat.

Putusan pengadilan tidak menjelaskan apakah pemerintah wajib mengembalikan miliaran dolar tarif yang telah dipungut selama setahun terakhir maupun bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Sejumlah pakar memperkirakan proses pengembalian dana dapat memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun karena kompleksitas administrasi tarif.

Dalam sebuah pernyataan, FedEx mengatakan bahwa mereka telah "mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak perusahaan sebagai importir resmi untuk meminta pengembalian bea masuk dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS", meskipun "belum ada proses pengembalian dana yang ditetapkan oleh regulator atau pengadilan".

Langkah serupa juga ditempuh sejumlah perusahaan lain. Reuters melaporkan peritel Costco, merek kosmetik Revlon, serta perusahaan kacamata EssilorLuxottica ikut berupaya memperoleh pengembalian tarif.

Kebijakan tarif Trump sebelumnya memicu ketegangan perdagangan global ketika Amerika Serikat mengenakan bea terhadap Kanada, Meksiko, dan China, lalu meluas ke banyak mitra dagang, termasuk negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas.

Yale Budget Lab memperkirakan pemerintah AS telah mengumpulkan sekitar 142 miliar dolar AS dari tarif berdasarkan IEEPA hingga pertengahan Desember 2025, sementara estimasi lain mendekati 175 miliar dolar AS.

Meski tarif IEEPA telah dibatalkan, beberapa tarif lain masih berlaku, termasuk tarif sektoral berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 serta Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.

KEYWORD :

Tarif Impor AS Tarif 10 Persen Gugatan FedEx Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :