Sabtu, 21/02/2026 15:35 WIB

Kala Gunungan Sampah Runtuh dan Tewaskan 157 Jiwa





Tumpukan sampah pernah berubah menjadi “mesin pembunuh” yang merenggut ratusan nyawa dalam satu malam

Ilustrasi gunungan sampah (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Tumpukan sampah pernah berubah menjadi “mesin pembunuh” yang merenggut ratusan nyawa dalam satu malam. Peristiwa itu terjadi di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi, pada 21 Februari 2005 dini hari.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tempat pembuangan akhir yang saat itu masih menggunakan sistem open dumping menjadi malapetaka. Tekanan gas metana yang terperangkap di dalam gunungan sampah memicu ledakan hebat, disusul longsoran material setinggi 60 meter dan sepanjang 200 meter.

Hujan deras yang mengguyur semalaman membuat timbunan sampah menjadi labil dan rentan bergerak. Di saat bersamaan, gas metana yang terakumulasi dari pembusukan sampah organik diduga memicu ledakan yang mempercepat longsor.

Suara gemuruh terdengar hingga radius 10 kilometer sebelum ribuan ton sampah meluncur deras menimbun dua kampung di bawahnya, yakni Cilimus dan Pojok. Ratusan warga yang tengah terlelap tak sempat menyelamatkan diri ketika rumah-rumah mereka terkubur dalam hitungan menit.

Selama 15 hari proses evakuasi, tim gabungan hanya menemukan 157 jasad korban, sementara lainnya dinyatakan hilang. Catatan tersebut menjadikan tragedi Leuwigajah sebagai salah satu bencana pengelolaan sampah paling mematikan di dunia, kedua setelah insiden di TPA Payatas pada 10 Juli 2000 yang menewaskan lebih dari 200 orang.

Tragedi ini kemudian mengguncang kesadaran publik tentang bahaya tata kelola sampah yang buruk. Setahun berselang, TPA Leuwigajah resmi ditutup untuk mencegah trauma berkepanjangan bagi warga yang selamat sekaligus mengakhiri operasional lokasi tersebut.

Namun penutupan itu memunculkan persoalan baru karena wilayah Bandung Raya sempat kewalahan mengatasi timbunan sampah tanpa Leuwigajah sebagai lokasi pembuangan. Krisis tersebut memperlihatkan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Di sisi lain, keluarga korban menggugat pemerintah daerah dan pengelola TPA, menuntut ganti rugi Rp200 juta per korban jiwa serta kompensasi atas rumah dan lahan yang tertimbun. Tuntutan tersebut menegaskan bahwa tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga pertanyaan tentang tanggung jawab dan akuntabilitas.

Peristiwa Leuwigajah kemudian menjadi dasar lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari. Peringatan itu dimaksudkan sebagai pengingat bahwa kelalaian dalam pengelolaan sampah dapat berujung pada bencana kemanusiaan.

Lebih dari dua dekade berlalu, luka tragedi masih terasa bagi keluarga korban dan warga terdampak. Setiap tahun, doa dipanjatkan sebagai penghormatan bagi mereka yang tertimbun gunungan sampah, sekaligus sebagai pengingat agar peristiwa serupa tak pernah terulang kembali. (*)

Sumber: Indonesia.go.id, Pemkot Cimahai, Tempo, Detik Jabar, Edunitas, dan berbagai sumber lainnya.

 

KEYWORD :

Tumpukan Sampah Tragedi TPA Leuwigajah Sampah Runtuh Pengelolaan Sampah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :