Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3). (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menilai pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun dari produsen otomotif asal India yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara akan berdampak pada struktur industri otomotif nasional.
Apalagi, tujuan pengadaan itu untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dia mendukung pernyataan Kementerian Perindustrian soal industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Menurut dia, kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri dalam negeri sebetulnya mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4x2).
"Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional," kata Evita di Jakarta, Jumat (20/2).
Politikus PDIP ini menyebutkan bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Terlebih lagi kapasitas produksi nasional sangat memadai.
Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis, terutama apabila pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4x4).
Evita mengungkapkan tidak semua jalan desa di Indonesia membutuhkan fungsi 4x4, karena mayoritas distribusi logistik desa masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri.
"Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan," kata dia.
Selain itu, Evita menambahkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4x2, sehingga keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Dia mengingatkan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Evita mengingatkan, impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
"Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia," kata dia.
Dia menegaskan bahwa penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor," katanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII Evita Nursanty kendaraan niaga manufaktur nasional

























