Ilustrasi - wanita hamil (fotohaibunda)
Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun Islam sebagai agama yang memberi kemudahan tidak membebankan ibadah di luar kemampuan hamba-Nya.
Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah sesuai ketentuan syariat.
Keringanan ini dikenal sebagai rukhsah, yakni dispensasi ibadah ketika seseorang mengalami kesulitan atau keadaan khusus. Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa kewajiban puasa tetap memperhatikan kondisi fisik dan situasi seseorang.
Berikut lima golongan yang mendapat keringanan tidak berpuasa:
1. Orang Sakit
Seseorang yang sakit dan dikhawatirkan kondisi kesehatannya memburuk jika berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ia wajib menggantinya di hari lain setelah sembuh (qadha). Hal ini termasuk pasien yang harus minum obat secara rutin di siang hari.
2. Musafir (Orang Bepergian Jauh)
Orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu menurut ketentuan fikih mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Namun jika ia merasa mampu dan tidak memberatkan, tetap berpuasa juga diperbolehkan.
3. Ibu Hamil
Ibu hamil yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau janin boleh tidak berpuasa. Sebagian ulama mewajibkan qadha, dan sebagian lainnya menambahkan fidyah jika kekhawatiran lebih pada keselamatan bayi.
4. Ibu Menyusui
Ibu yang sedang menyusui juga mendapat keringanan jika khawatir produksi ASI berkurang atau membahayakan bayi. Ketentuannya mirip dengan ibu hamil, yakni qadha, dan dalam beberapa pendapat disertai fidyah.
5. Lansia dan Orang Lemah Permanen
Orang tua renta atau mereka yang memiliki penyakit kronis dan tidak mungkin lagi mampu berpuasa tidak diwajibkan qadha. Sebagai gantinya, mereka membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Ibadah Puasa Bulan Ramadan




















