Selasa, 17/02/2026 12:07 WIB

Awal Mula Imlek Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia





Tahun Baru Imlek kini menjadi salah satu hari libur nasional yang dinanti masyarakat Indonesia. Namun, pengakuan tersebut tidak hadir secara instan

Ilustrasi - Perayaan Imlek (Foto: Pexels/Felix Young)

Jakarta, Jurnas.com - Tahun Baru Imlek kini menjadi salah satu hari libur nasional yang dinanti masyarakat Indonesia. Namun, pengakuan tersebut tidak hadir secara instan. Ada perjalanan sejarah panjang, mulai dari masa pembatasan di era Orde Baru hingga kebijakan reformasi yang membuka kembali ruang kebebasan budaya bagi masyarakat Tionghoa.

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan simbol penting pengakuan negara terhadap keberagaman, kebebasan beragama, dan identitas budaya di Indonesia.

Dari Libur Fakultatif hingga Libur Nasional

Mengutip keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menetapkan Imlek sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001 tertanggal 9 April 2001.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2001, Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 13/2001 yang menetapkan Tahun Baru Imlek 2552 Kongzili sebagai hari libur nasional fakultatif. Saat itu, Imlek jatuh pada Shio Ular dan menjadi momentum awal pengakuan resmi negara terhadap perayaan masyarakat Tionghoa.

Status tersebut kemudian diperkuat pada masa Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional penuh, berlaku mulai tahun 2003 hingga sekarang.

Langkah tersebut menandai babak baru dalam sejarah hubungan negara dan komunitas Tionghoa di Indonesia.

Jejak Kelam di Era Orde Baru

Sebelum era reformasi, perayaan Imlek sempat mengalami pembatasan ketat. Pada masa pemerintahan Orde Baru, diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang membatasi ekspresi budaya dan adat istiadat Tionghoa di ruang publik.

Dikutip dari berbagai sumber, akibat kebijakan tersebut, masyarakat Tionghoa selama puluhan tahun merayakan Imlek secara tertutup di lingkungan keluarga. Simbol budaya seperti barongsai, penggunaan aksara Mandarin, hingga perayaan terbuka di kelenteng nyaris tidak terlihat di ruang publik.

Perubahan besar terjadi setelah reformasi 1998. Presiden Gus Dur mencabut Inpres tersebut dan memulihkan hak masyarakat Tionghoa untuk mengekspresikan tradisi dan keyakinan mereka secara terbuka. Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam kebangkitan kembali perayaan Imlek di Indonesia.

Imlek dan Kalender Lunar

Imlek merupakan perayaan tahun baru berdasarkan kalender lunar atau kalender Tiongkok, yang perhitungannya mengikuti siklus bulan mengelilingi Bumi. Berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis pergerakan matahari, tanggal Imlek selalu jatuh antara 21 Januari hingga 20 Februari.

Sebagai contoh: Imlek 2025 jatuh pada 29 Januari. Kemudian, Imlek 2026 / 2577 Kongzili dirayakan pada 17 Februari 2026.

Dalam siklus astrologi Tiongkok 60 tahunan (Jiazi), tahun 2026 menandai kembalinya Tahun Kuda Api (Bing Wu), kombinasi yang terakhir terjadi enam dekade sebelumnya.

Imlek sebagai Simbol Keberagaman Indonesia

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional menjadi simbol kuat komitmen Indonesia terhadap pluralisme. Negara tidak hanya mengakui eksistensi budaya Tionghoa, tetapi juga memberi ruang bagi tradisi tersebut berkembang sebagai bagian dari identitas nasional.

Kini, perayaan Imlek dirayakan secara terbuka di berbagai kota seperti Jakarta, Medan, Pontianak, hingga Singkawang. Atraksi barongsai, festival lampion, serta doa bersama di kelenteng menjadi pemandangan umum setiap awal tahun lunar.

Imlek tidak lagi sekadar perayaan komunitas tertentu, melainkan bagian dari kalender kebudayaan nasional yang memperkaya wajah Indonesia.

Perjalanan Imlek dari masa pembatasan hingga menjadi hari libur nasional mencerminkan dinamika sosial-politik Indonesia. Kebijakan yang diambil pada awal 2000-an menunjukkan komitmen negara untuk memperkuat harmoni antarumat beragama dan menghormati hak budaya setiap warga negara.

Hari ini, Imlek hadir sebagai momentum kebersamaan, refleksi, dan harapan baru, tidak hanya bagi masyarakat Tionghoa, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia yang hidup dalam keberagaman.

Pengakuan terhadap Imlek sebagai hari libur nasional menjadi penanda bahwa perjalanan demokrasi Indonesia terus bergerak menuju inklusivitas dan penghormatan terhadap pluralitas budaya. (*)

KEYWORD :

Tahun Baru Imlek Libur Nasional Tahun Baru China Perayaan Imlek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :