Kamis, 12/02/2026 20:14 WIB

Kemenag Alihkan Ribuan ASN ke Kemenhaj





Tidak ada niat kami di Kementerian Agama untuk menghambat proses tersebut. Karena komitmen kami juga turut menyukseskan haji 2026

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin dalam breakfast meeting di Kantor Kemenag, Jakarta (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalihkan 3.528 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sejak November 2024 hingga 11 Februari 2026.

Sekretari Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa proses pengalihan ASN ini sebagai bentuk dukungan Kemenag bagi sukses penyelenggaraan haji 2026.

“Proses peralihan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada niat kami di Kementerian Agama untuk menghambat proses tersebut. Karena komitmen kami juga turut menyukseskan haji 2026,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangan resmi dikutip Kamis (12/2/2026).

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi merinci bahwa proses pengalihan SDM Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji atau BPH (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) sudah berlangsung sejak November 2024.

Saat itu, lanjutnya, Kemenag menginisiasi rapat koordinasi antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPH, termasuk juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membahas mekanisme pengalihan SDM.

Rapat koordinasi itu, kata Wawan, menyepakati dua hal. Pertama, proses alih status ASN menggunakan sistem pengalihan, bukan mutasi.

"Rapat koordinasi dengan BKN menyepati prosesnya menggunakan sistem pengalihan, bukan mutasi. Dengan demikian, syaratnya lebih simpel dan prosesnya bisa lebih cepat," kata dia.

Kebijakan pengalihan didasarkan pada Peraturan Menpan RB Nomor Nomor 15 Tahun 2024, sehingga pengalihan pegawai kementerian yamg terdampak penggabungan atau pemecahan kementerian/lembaga bisa dilaksakana secara lebih efektif dan transparan. "Namun mekanisme pengalihan hanya bisa dilaksanakan sampai akhir Desember 2025 saja," tegas Wawan.

Hal kedua yang disepakati dalam rapat koordinasi adalah proses pengalihan SDM dilakukan secara "bedol desa". Maksudnya, seluruh pegawai dengan tusi haji akan dialihkan ke BPH dan seluruh pegawai dengan tusi Jaminan Produk Halal (JPH) akan dialihkan ke BPJPH.

"Alhamdulillah, ada 21 pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj ketika masih berstaus BPH,” papar Wawan.

Untuk pengalihan pegawai yang lain ke BPH (Kemenhaj), prosesnya berjalan lebih lama. Selain jumlahnya banyak, BPH menyeleksi kembali pegawai Kemenag yang akan dialihkan. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 3.528 pegawai Kemenag yang beralih ke Kemenhaj.

"Menteri Agama juga menyetujui pegawai Kemenag yang sebelumnya bukan tusi haji untuk dialihkan ke Kemenhaj. Namun, jika ada pegawai bukan tusi haji dan perannya masih sangat dibutuhkan di Kementerian Agama, maka usul pengalihannya belum dapat disetujui," sebut Wawan Djunaidi.

Wawan menambahkan, pihaknya telah menginisiasi pembentukan tim gabungan antara Biro SDM Kemenag dan Biro SDM Kemenhaj. Tujuannya, untuk mengakselerasi proses peralihan pegawai. Apalagi, masa operasional haji 2026 juga sudah semakin dekat.

"Tugas tim gabungan untuk menyisir data usulan pegawai tidak redundan. Sebab kami menemukan sejumlah nama yang diusulkan lebih dari sekali oleh Kemenhaj," tutup Wawan Djunaedi.

KEYWORD :

Kementerian Agama ASN Kemenag Kementerian Haji Penyelenggaraan Haji 2026




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :